Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan

Palangka Raya – Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Palangka Raya berkolaborasi dengan Polda Provinsi Kalteng menggelar kegiatan Dialog Interaktif Kebangsaan, bertempat di Gedung Asmaul Husna IAIN Palangka Raya, Selasa (14/11/2023).

Bertema pencegahan penyebaran paham intoleransi, radikalisme dan terorisme di lingkungan mahasiswa menghadirkan pemateri dari mantan napiter dan mantan anggota kepolisian Ustadz Sofyan Tsauri dan Pengurus MUI Pusat Bidang Penanganan Terorisme Dr. M. Najih Arromadloni, M.Ag.

Kegiatan diikuti oleh Senat Mahasiswa, Dewan Mahasiswa, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Unit Kegiatan Khusus (UKK) yang ada di lingkungan IAIN Palangka Raya sebanyak 150 orang lebih. Selain itu, turut hadir dalam kegiatan tersebut Dekan Fakultas Syariah, Kasatgas Wilayah Kalteng Densus 88 ATP, Kabid Wasnas Kesbangpol Prov Kalteng dan Dosen.

Dr. Ahmadi, M.S.I. selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Palangka Raya mengatakan kegiatan ini sangat penting bagi mahasiswa untuk menanamkan pemahaman mengenai wawasan kebangsaan.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman mengenai wawasan kebangsaan, intoleransi, radikalisme dan terorisme. Selain itu, untuk menambah pemahaman keagamaan dalam konteks tema diatas menjadi lebih baik.” kata Ahmadi.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini mahasiswa diharapkan mampu memilah dan tidak mudah terpancing dengan perkataan orang lain.

“Mahasiswa harus menjadi pilar utama penyangga keutuhan NKRI, tidak mudah terprovokasi dan berhati-hati terhadap gerakan yang dapat memecah belah serta selektif ketika memilih guru “ngaji”.” tambahnya.

Selanjutnya, Dr. Muhammad Najih Arromadloni, M.Ag sebagai narasumber kegiatan ini menerangkan bahwa literasi beragama merupakan imunitas. Kemampuan seseorang untuk menyaring ilmu agama yang bisa diterapkan di lingkungan itulah yang akan berhasil menjadi warga yang baik.

Sementara itu, Ustadz Sofyan Tsauri menyampaikan bahwa Komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam pencegahan dan penanggulangan Terorisme merupakan bagian penting dari mandat Pancasila, bahkan secara khusus pada pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Jangan sampai ada kelompok-kelompok intoleran yang dapat memecah belah kita. Serta waspada terhadap ajaran yang tidak jelas, terutama bagi adik-adik mahasiswa jangan sampai salah mengikuti ajaran,” ujarnya.

Sumber: KampusItah News